Diagram alur PTK di Padamu Negeri |
Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Kebudayaan dan Mutu Pendidikan atau yang disingkat BPSDMPK melalui aplikasi Padamu Negeri berupaya menertibkan administrasi kependidikan disemua sekolah berdasar database. Untuk mengelompokkan dan mengurutkan keadministrasiannya dikeluarkan kode yang memudahkan pencarian dokumen.
Berikut adalah beberapa kode yang digunakan untuk pendidik dan tenaga pendidikan. Namun dalam hal ini, kami hanya memuat kode untuk guru saja.
KODE KLASIFIKASI PENGAJUAN NUPTK BARU
1. A05 - Formulir Pengajuan NUPTK Baru (Registrasi PTK Verval 1)
Dokumen ini diajukan oleh Guru yang telah memenuhi kualifikasi pada satuan pendidikan. Syarat yang harus dipenuhi adalah:
- Memiliki Ijazah D4/S1
- Telah menjadi Guru Tetap Yayasan sekurang-kurangnya 4 tahun berturut-turut dibuktikan dengan SK GTY.
SK GTY tidak berlaku surut, maksudnya tidak boleh dibuat tahun berjalan (2015 misalnya) dan didalamnya
terdapat tulisan menerangkan bahwa guru yang bersangkutan telah mengajar selama 4 tahun. Jadi SK GTY
nya harus sesuai tahun pengangkatan. Untuk saat ini (2015) maka SK GTY sebelum tangal 1 Agustus 2010
Dokumen diisi tulis tangan disertai lampiran Copy Ijazah terakhir, Copy SK GTY, copy Kartu Keluarga dan Pas Foto berwarna ukuran 4x6. Setelah ditandatangani, surat ajuan dikumpul ke Operator Sekolah.
2. S02c - Tanda Bukti Registrasi PTK Level 1
Dokumen ini diberikan oleh Admin Sekolah setelah Verval Level 1 untuk PTK. PTK diminta untuk melakukan aktivasi dan pengisian data agar resmi terdaftar sebagai PTK. PTK wajib mengisi Formulir Data Rinci, Quesioner EDS serta melengkapi berkas untuk bisa mencetak surat ajuan Verval Level 2 dan diserahkan kembali ke Admin Sekolah
3. S03a/c - Surat Pengajuan Verval Level 2
PTK mengirimkan surat pengajuan Verval Level 2 ke Admin Sekolah dengan melampirkan copy ijazah SMP/SMA sederajat dan SK Penugasan Mengajar 5 tahun terakhir. Untuk yang Peg ID anda akan menerima S03c
4. S04a - Tanda Bukti Regristasi PTK Level 2
Dokumen ini diberikan kepada PTK oleh Admin Sekolah bagi PTK yang memenuhi syarat
5. S05a - Sertifikat Pengesahan sebagai PTK
Dokumen ini diberikan kepada PTK yang dinyatakan sah sebagai PTK pada satuan pendidikan dan mendapatkan identitas Peg ID.
6. S06a - Surat Pengajuan NUPTK Baru
Surat ini diaujkan oleh PTK yang PegIDnya telah disahkan dan telah memenuhi kualifikasi untuk merubahnya menjadi NUPTK. Surat ditujukan kepada BPSDMPK melalui akun Admin Dinas/Kota/Mapenda. Pengajuan ini ada pada Tab NUPTK Baru disebelah kiri menu. Yang harus dilampirkan adalah:
- Copy Akte Pendirian Yayasan
- Copy Portofolio terbaru
- Copy SK GTY 4 tahun berturut-turut tanpa putus dan tidak berlaku SK Surut. Maksud SK Surut adalah SK dibuat tahun saat ini dan ada tulisan keterangan telah mengajar selama x tahun.
- Copy Ijazah terakhir minimal D4/S1 yang dilegalisir
7. S07a/b - Pakta Integritas
Dokumen ini diberikan oleh Admin Sekolah kepada PTK bersangkutan. PTK mengecek Pakta Integritas kemudian menandatangani diatas materai 6000. Setelah itu meminta Kepala Sekolah menandatangani dan membubuhkan stempel sekolah resmi. Kemudian PTK menyerahkan Pakta Integritas kepada Admin Dinas/Kota/Mapenda
8. S08 - NUPTK Aktif periode berlangsung
Adalah surat tanda bukti NUPTK aktif yang diterbitkan setelah Admin dinas melakukan VERVAL terhadap berkas dan dokumen S07 yang diserahkan oleh PTK. Dokumen S08 ini juga menyatakan bahwa proses VERVAL PTK bersangkutan telah LENGKAP dan dinyatakan sebagai NUPTK AKTIF periode berlangsung.
9. S09 - Surat Tanda Terima Pengajuan NUPTK Baru
Dokumen ini diberikan oleh Admin Dinas/Kota/Mapenda untuk PTK.
10. S10a - Surat Pengantar Ajuan NUPTK Baru
Dokumen ini diberikan Amin Dinas/Kota/Mapenda kepada LPMP
11. S11 - Sertifikat Penerbitan NUPTK
Dokumen ini diberikan oleh Kepala BPSDMPK - PMP melalui LPMP Provinsi setempat kepada PTK yang diterbitkan NUPTKnya. Isi dokumen adalah NUPTK baru. dengan diterbitkannya NUPTK maka PegID PTK tidak berlaku.
KODE KLASIFIKASI PERUBAHAN DATA & ALIH FUNGSI JABATAN
12. S12a - Surat Pengajuan Perubahan Data Rinci PTK
Dokumen ini dibuat PTK yang mengalami perubahan data seperti, Penambahan/penguran JTM, Penambahan sekolah non induk, Perubahan status dan sebagainya. Surat ini ditujukan kepada Admin Dinas/Kota/Mapenda
13. S13 - Surat Data Rinci Persetujuan Perubahan Data PTK
Dokumen ini diberikan oleh Admin Dinas/Kota/Mapenda kepada PTK
14. S16 - Surat Pengajuan Perubahan (Alih) Fungsi PTK
Dokumen ini dibuat untuk melakukan perubahan fungsi jabatan dari Staff menjadi Guru maupun sebaliknya. Juga perubahan golongan dai NON PNS menjadi PNS . Ditujukan kepada Admin Dinas/Kota/mapenda.
15. S17 - Surat Tanda Bukti Persetuan Alih PTK
Dokumen ini diberikan oleh Admin Dinas/Kota/Mapenda kepada PTK
KODE KLASIFIKASI AKTIF PTK DISEKOLAH NON INDUK
16. S20 - Surat Ajuan Aktivasi PTK Di Sekolah Non Induk
Dokumen ini dibuat oleh PTK yang memiliki riwayat mengajar disekolah lain. Surat ditujukan kepada Kepala Sekolah Non Induk, apabila dikabulkan maka disampaikan ke Admin Sekolah Non Induk. PTK juga harus membubuhkan Tndatangan Kepala Sekolah Induk dengan Stempel Sekolah Resmi.
17. S21 - Surat Tanda Bukti Penerimaan PTK Disekolah Non Induk
Dokumen ini diberikan kepada oleh Admin Sekolah Non Induk kepada PTK yang mengajukan.
KODE KLASIFIKASI PKG - PENGAWAS PEMBINA & KEAKTIFAN PTK
18. S22 - Surat Pengajuan Hasil Penilaian Kerja
Dokumen ini diajukan oleh Kepala Sekolah kepada Admin Kota/Dinas/Mapenda untuk persetujuan nilai PKG
19. S23a - Surat Tanda Bukti Hasil Penilaian Kerja
Dokumen ini diberikan kepada pihak sekolah oleh Admin Kota/Dinas/Mapenda setelah menerima dan menyetujui hasil penilaian kerja. Selanjutnya digunakan untuk mengaktifkan NUPTK Kepala Sekolah
20. S24 - Surat Pengajuan Pengawas Pembina Guru
Dokumen ini diajukan oleh PTK untuk didaftarkan sebagai binaan dari salah satu Pengawas Guru kepada Admin Dinas/Kota/Mapenda
21. S25a - Surat Ajuan Pengaktifan PTK Kolektif Periode Berlangsung
Dokumen ini diajukan Kepala sekolah untuk keaktifan PTK pada periode berlangsung. Dalam membuat surat ajuan ini tugas admin sekolah adalah:
- Menginput semua data siswa yang aktif
- Menginput Jadwal Mata Pelajaran Mingguan
- Menginput tenaga Tata Usaha.
22. S25b - Surat Tanda Bukti Penerimaan Ajuan Pengaktifan PTK Kolektif
Dokumen ini diterbitkan oleh Admin Dinas/Kota/Mapenda sebagai bukti PTK telah diaktifkan pada periode (semester) berlangsung.
KODE KLASIFIKASI NRG: AJUAN BARU - VERVAL & SENGKETA
23. S26a - Surat Ajuan Nomor Registrasi Guru (NRG) Baru
adalah surat ajuan untuk mendapatkan Nomor Registrasi Guru (NRG) baru yang diterbitkan/dicetak oleh PTK yang belum memiliki NRG dan S26a ini diserahkan kepada Admin Dinas setempat. Untuk PTK yang dibawah nanungan Kemenag yang NRGnya tidak terdeteksi wajib mengajukan NRG Baru.
24. S26b2 - Surat Ajuan Verval NRG
Surat ini diajukan PTK pemilik NRG kepada Kepala Dinas/Mapenda sebagai Surat Permohonan untuk memvalidasi NRG PTK bersangkutan
25. S26b3 - Surat Ajuan Klaim NRG
Surat ini diajukan PTK yang memiliki NRG yang bermasalah karena ada sengketa NRG.Misalnya pada saat input NRG ternyata yang muncul adalah nama orang lain. PTK harus merubah dengan mengedit dengan data yang benar.
26. S26b4 - Surat Ajuan Penyelesaian Sengketa NRG
Surat ini diajukan PTK yang memiliki NRG bermasalah dan telah mengajukan S26b3. Isi dari surat ini adalah meminta pihak Dinas Pendidikan/mapenda untuk mengambil alih NRG yang telah digunakan oleh PTK lain dengan melampirkan bukti copy sertifikat guru.
27. S26b5 - Surat Ajuan Perbaikan Data NRG
Surat ini diajukan oleh PTK yang melakukan perbaikan data dan dikoreksi kepada Admin Dinas/Kota/Mapenda. Untuk proses Verval biasanya guru naungan Mapenda yang NRGnya terdeteksi akan mengajukan ini.
28. S26c - Surat Tanda Terima Ajuan/ Verval NRG
Surat ini diterbitkan oleh Admin Dinas/Kota/Mapenda untuk diberikn kepada PTK yang mengajukan
29. S26c5 - Tanda Terima Ajuan Perbaikan Data NRG
Surat ini diterbitkan oleh Admin Dinas/Kota/Mapenda untuk PTK yang mengajukan pelaporan sengketa NRG.
Demikianlah kode-kode yang terdapat pada aplikasi Padmu Negeri dalam administrasi PTK. Bila ada yang salah atau kurang mohon ditulis pada kolom komentar. Semua kesalahan datangnya dari kekurangan saya. Terimakasih semoga bermanfaat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentar yang baik tidak mengandung unsur CYBERCRIME dan SARA