Glad To Meet You, Let's Keep The Relationship - Senang Berkenalan Dengan Anda, Mari Jaga Silaturahim

Rabu, 06 Mei 2015

Seputar Aplikasi Dapodik dan Padamu Negeri

Assalamu'alaykum Warohmatullohi Wabarakatuh


Bismillahi Wal Hamdulillah Wal Khoiru  wasysyarru bimasyii 'atillah. 

Puja dan Puji hanya kepada Allah Robbul Izzati. Sholawat teriring salam kepada Nabi Muhammad SAW beserta keluarga, sahabat dan pengikutnya.


Salam Satu Data Berkualitas!!!
Satu Model Semangat Kesatuan 

Dunia pendidikan di Indonesia sejak 2006 merubah pendataan dari manual menjadi terintegrasi dengan jaringan internet. Hingga saat ini banyak kisah mengikuti perjalanan Dapodik. Dan yang pasti, Operator (Sekolah maupun Dinas/Mapenda) menjadi korban dari program pendidikan yang satu ini. Dari mulai tenaga, pikiran dan waktu yang terkuras. Belum lagi cibiran, makian, dari para oknum guru atau Kepala Sekolah yang tunjangannya belum keluar. Dan yang lebih tragis lagi, belum ada pembayaran (Honor atau tunjangan) dari pemerintah untuk tugas berat ini.

Sebelum kita bahas, mari kita tengok apa dan sejarah Dapodik
Dapodik (Data Pokok Pendidikan) merupakan sistem pengelolaan data pokok pendidikan (mikro data peserta didik, satuan pendidikan, tenaga pendidik) secara online dan real time skala nasional. Sebagai wujud nyata Pelayanan Publik Pendidikan bukan sekedar Pelayanan Birokrasi. 
Dibangun pada tahun 2006/2007 oleh Biro PKLN (Biro Perencanaan dan Kerjasama Luar Negeri) Depdiknas (saat ini berganti Kemdikbud). Dapodik ini dibangun dengan Sistem Pendataan Full Online dan dengan penyimpanan Data hasil Entry menggunakan Colocation Server salah satu provider Internet terkemuka di Indonesia (PT. Telkom Tbk). Program dapodik  dilahirkan dari pemikiran seorang Dr. Ir. Gatot Hari Priowirjanto sewaktu beliau masih menjabat sebagai Direktur Dikmenjur.
Program JARDIKNAS dipindah ke Pustekom dengan alasan Tupoksi. Termasuk DAPODIK juga dipindahkan ke PSP Balitbang. Tim Jardiknas (DAPODIK) Biro PKLN dibubarkan pada April 2008. Sejak 2008, PSP Balitbang Depdiknas yang seharusnya mengelola Dapodik tidak memenuhi kewajibannya karena lebih mementingkan program PADATI Web sehingga operasional pengelolaan didelegasikan ke setiap Dinas Pendidikan wilayah Provinsi / Kota / Kabupaten dan seluruh sekolah se-Indonesia dibawah pengawasan Biro PKLN Depdiknas hingga tahun 2011.
Mulai 1 Januari 2012 Layanan DAPODIK Biro PKLN resmi ditutup seiring dengan kesiapan PDSP Kemdikbud untuk membangun layanan DAPODIK Baru menggantikan sistem Dapodik Biro PKLN. Saat ini Layanan Dapodik versi baru dikembangkan dan dikelola oleh setiap Direktorat, seperti: DAPODIK PDSP (NISN-NPSN), DAPODIK PAUDNI, DAPODIKDAS, DAPODIKMEN (PAS), DAPODIK DIKTI (PDSS), DAPODIK NUPTK (PADAMU NEGERI), DAPODIK UN (BIO-UN), dan lainnya. 

Baiklah, sekarang kita beralih apa itu PADAMU NEGERI?
PADAMU NEGERI (singkatan dari Pangkalan Data Penjaminan Mutu Pendidikan Negara Kesatuan Republik Indonesia) merupakan Layanan Sistem Informasi Terpadu Online yang dibangun oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Kebudayaan - Penjaminan Mutu Pendidikan (BPSDMPK-PMP).

PADAMU NEGERI dibangun sebagai pusat layanan data terpadu yang bersumber dari/ke sistem transaksional BPSMPK-PMP Kemdikbud lainnya, meliputi: Evaluasi Diri Sekolah (EDS), NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan), Sertifikasi PTK, dan Diklat PTK. 
Menurut kami Padamu Negeri bekerja Full Online. Operator dan guru sangat dibebankan dengan update data. Apalagi untuk PKG. Lihat Sanksi yang diberikan bagi Tim PKG, amatlah berat tapi tidak ada Rewards..... Aneh!!!

Apa Dasar hukum Dapodik?
Data Pokok Pendidikan (Dapodik) merupakan sistem pendataan terhadap tiga entitas pendidikan yaitu siswa, sekolah, dan pendidik dan tenaga kependidikan. Keberadaannya dikukuhkan oleh Instruksi Menteri Pendidikan Nasional Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Kegiatan Pengelolaan Data Pendidikan. Dengan adanya peraturan tersebut, Dapodik menjadi satu-satunya sistem pendataan yang digunakan Kemdikbud. 

Untuk menegaskan kembali Instruksi tersebut dan memberi amanat kepada instansi atau institusi yang tercantum dalam regulasi itu, Mendikbud menerbitkan Surat Edaran Nomor 0293/MPK.A/PR/2014 tentang Pelaksanaan Instruksi Menteri Nomor 2 Tahun 2011. Surat tertanggal 11 Februari 2014 tersebut ditujukan kepada pejabat eselon I di lingkungan Kemdikbud, Sekretaris unit utama Kemdikbud, Kepala Pusat Data dan Statistik Pendidikan, semua Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota, lembaga donor, Koordinator Perguruan Tinggi Swasta, dan Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri di lingkungan Kemdikbud.
dari Berita yang bersumber dari Dikdas.Kemdikbud ini 
Ada lima hal pokok yang disampaikan Mendikbud, yaitu:

  1. Untuk menjamin tersedianya data dan data statistik pendidikan tepat waktu dan akurat, Pusat Data Statistik Pendidikan (PDSP) perlu segera melaksanakan Diktum Kedua Instruksi dimaksud (Instruksi Mendiknas Nomor 2 Tahun 2011) yang tersaji dalamLayanan Pusat Data Statistik Pendidikan (PDSP)
  2. Penjaringan data dengan sistem pendataan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) bersifat relasional dan longitudinal, telah mencakup 3 (tiga) entitas data pokok yaitu Satuan Pendidikan, Pendidik dan Tenaga Kependidikan, serta data Peserta Didik.
  3. Apabila ada unit kerja dan institusi yang memerlukan atribut data yang belum terjaring melalui Aplikasi Pendataan Dapodik, dapat menginformasikan kepada PDSP untuk segera dapat melengkapi atribut dimaksud pada Aplikasi Dapodik, sehingga tidak diperkenankan melakukan penjaringan data sendiri yang terpisah dari sistem pendataan Dapodik.
  4. Dengan terkumpulnya data melalui Aplikasi Dapodik yang mencakup 3 entitas datapokok pendidikan, maka PDSP segera menerbitkan statistik pendidikan dan memberikan akses informasi kepada pemangku kepentingan lainnya agar data yang dikumpulkan merupakan satu-satunya sumber (acuan) dalam pelaksanaan kegiatan dan pengambilan keputusan terkait entitas pendidikan yang didata.
  5. Melaporkan secara berkala hasil pelaksanaan pengumpulan data kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
Selama ini tanpa menginput PADAMU NEGERI, segala bantuan dan tunjangan diberikan kepada sekolah dan guru. Hal ini berdasarkan Data dari Dapodik. Meskipun ada aplikasi tambahan seperti PAS SMA/SMK, ADK.

Untuk melihat kebijakan dan alasan kenapa lebih mengutamakan DAPODIK ketimbang Padamu Negeri klik disini




Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Komentar yang baik tidak mengandung unsur CYBERCRIME dan SARA